SBT, Kilaskota.com —Keberangkatan anggota DPRD SBT ke kota Ambon Provinsi Maluku dengan agenda konsultasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ke Bappeda Maluku inkonstitusional. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemuda SBT, Ayub Rumbaru pada Selasa (11/2/2025)
Menurutnya semua agenda kedewanan harus diatur dalam rapat bamus, sehingga semua kegiatan yang dilaksanakan itu ilegal dan tidak tertanggungjawab, karena keberangkatan beberapa anggota DPRD SBT terkait dengan konsultasi RPJPD di ambon pada tanggal 30 januari 2025, sementara rapat bamus informasinya baru dimulai pada senin 10/2/2025. Olehnya itu anggaran perjalanan dinas yang digunakan oleh para wakil rakyat ini patut dipertanyakan. Olehnya itu sekwan dihimbau untuk berhati-hati dalam menterjemahkan semua ketentuan sehingga tidak salah bayar, karena hasil audit BPK RI pada tahun-tahun sebelumnya telah ditemukan hal yang sama.
“Semua agenda DPRD itu diatur dalam rapat bamus, kok berangkat tanpa agenda yang ditetapkan itu kan ilegal namanya. Jika tidak ada dalam agenda yang ditetapkan Bamus maka keberangkatan itu tidak bisa gunakan uang daerah. Jadi sekwan harus berhati-hati,”Kata Ayub
Menurutnya hal ini harus dipelajari secara tuntas oleh DPRD SBT sehingga tidak terkesan kaget tentang mekanisme di lembaga wakil rakyat, karena di DPRD bukan hanya sekedar bicara saja namun harus memahami semua tugas pokok dan kewenangan yang ada di lembaga terhormat tersebut. Untuk itu jika Alexander Patty dalam penjelasannya bahawa keberangkatan mereka ke ambon menggunakan uang daerah maka tentu itu ilegal alias tidak resmi, maka biaya yang bersumber dari APBD yang timbul atas keberangkatan itu bisa dijadikan temuan.
“Jika mereka menggunakan uang daerah maka itu temuan, karena agenda kedewanan itu diatur melalui bamus, jadi jangan kewel lah,” Sesal Ayub.
Sementara sumber media ini di DPRD SBT menyebut, rapat baru digelar pada senin siang, sementara besok (selasa-red) baru dialnjutkan dengan buka tutup sidang. Agenda-agenda ini sudah harus dilaksanakan lebih awal mengingat pelantikan DPRD SBT sudah beberapa bulan lalu.
“Baru rapat tadi siang, besok baru paripurna tutup buka sidang…kaco eee..dewan su lantik lama-lama ini besok baru tutup buka sidang,”Tutup Sumber ini
Untuk diketahui, Tugas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD adalah Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja DPRD, Menetapkan agenda DPRD, Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD, Meminta keterangan dari alat kelengkapan DPRD, Menetapkan jadwal rapat DPRD, Memberikan saran untuk memperlancar kegiatan DPRD, Merekomendasikan pembentukan panitia khusus serta Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.(KK-01),



















Discussion about this post