
Ambon, Kilaskota.com —Ditreskrimsus Polda Maluku, terus didesak untuk panggil dan periksa kontraktor yang menangani pekerjaan SMA Negeri 4 Seram Bagian Timur Reymon Rumuy. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemuda SBT, Poyo Sohilauw pada, Jumat (31/1/2024) di Ambon
Menurut Poyo pekerjaan ini bersumber dari dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler tahun Anggaran 2023 senilai Rp,7.907.342.200 dengan waktu kerja 150 hari kalender. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan perusahaan CV. Sepakat Bermutra dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sirhan Jul Chaidir. Dirinya menduga ada penyimpangan dalam pekerjaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian besar dan merugikan hak pendidikan masyarakat.
“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindak serius problem ini. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, menjadi hal yang sangat mendesak dan penting untuk dijaga,”Kata Poyo
Poyo yang juga salah satu pelapor kasus dugaan korupsi ke Polda Maluku ini menambahkan, dirinya dan rekan-rekan telah melaporkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku tertanggal 22 November 2024, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda atau perkembangan ditindaklanjuti, sehingga dirinya menyentil Polda Maluku terlalu lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Provinsi Maluku.
“Kami menilai Ditreskrimsus Polda Maluku Lelet dan tidak serius dalam penanganan KKN di Maluku. Pasalnya pada tgl 22 November 2024 kami telah resmi melaporkan pihak-pihak yang di duga terlibat dalam pembangunan SMA N 4 SBT ini namun sampai hari ini tidak ada progresivitas dari kepolisian Daerah Maluk,” Tegas Poyo
Ditambahkan, pihaknya melaporkan kasus ini, karena Pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut beberapa item diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak kerja. Selain itu, ada dugaan praktik markup anggaran dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pihak dalam kasus ini, sehingga dirinya tetap mengawal kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku dan KPK segera mengambil langkah hukum dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dugaan ini. Dana pendidikan adalah hak dasar masyarakat, dan penggunaannya harus dilakukan secara transparan,” Ujarnya
Untuk diketahui, Pembangunan beberapa ruang pada SMA Negeri 4 SBT tersebut bersumber dari Dana Alokasi Kahusus (DAK) Reguler SMA tahun Anggaran 2023 senilai Rp,7.907.342.200 dengan waktu kerja 150 hari kalender. Pekerjaan tersebut dengan menggunakan perusahaan CV. SEPAKAT BERMITRA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sirhan Jul Chaidir.
Dari anggaran tersebut diperuntukan untuk 13 item kegiatan diantaranya, 1. Pembangunan Ruang Laboratorium beserta perabotnya, 2. Pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya, 3. Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya, 4. Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya, 5. Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya, 6. Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya, 7. Pembangunan bimbingan konseling (BK) beserta perabotnya, 8. Pembangunan ruang osis beserta perabotnya, 9. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal, sedang beserta perabotnya, 10. Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal, sedang beserta perabotnya, 11. Rehabilitasi ruang laboratorium Fisika dengan tingkat kerusakan minimal, sedang beserta perabotnya, 12. Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal, sedang beserta perabotnya dan 13. Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal, sedang.(KK-01),


















Discussion about this post