Ambon, Kilaskota.com -Lembaga Nanaku Maluku kembali menaruh perhatian serius atas hadirnya kembali PT.Strata Pasifik di Kabupaten Seram Bagian Timur. Pasalnya Perusahaan ini diduga masuk dengan modus baru dan mencari sumber daya alam yang baru. Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan Nanaku Maluku, Usman Bugis pada, Rabu (22/1/2025) di Ambon.
Menurut Usman, mereka akan melakukan aksi besar-besaran untuk mempertanyakan dokumen lingkungan dan izin operasi PT. Starata Pasific yang kini kembali beroperasi di Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan mengkapling areal wilayah seluas 73.368.6 Hektar. Karena berdasarkan data dan informasi yang diperolehnya, konservasi dan reboisasi hanyalah modus yang pakai oleh pihak perusahaan saja, karena ada hal-hal besar lainnya yang menjadi target pihak perusahaan
“Ini tidak masuk akal karena hutan seram suda masuk sebagai hutan lindung kenapa Mereka datang lagi dengan metode konservasi lalu melakukan reboisasi, itu hanyalah modus untuk mereka melakukan survei emas di hutan seram,” Tegas Usman
Perusahaan yang akan beraktifitas selama 30 tahun tersebut merupakan cara-cara yang biasanya dilakukan oleh para mafia hutan, sehingga mereka menggunakan berbagai macam modus dengan target mengeksplorasi sumber daya alam lain yang ada dalam perut bumi pulau seram
“Perusahaan ini akan melakukan aktifitas selama 30 tahun, ini merupakan metode mafia hutan yang hanya mau mengetahui sumberdaya Alam di hutan seram. Saya sangat mencurigakan karena setelah kami melakukan perlawan di tahun 2018 kemudian lewat keputusan gubernur izinnya di cabut sementara dan mereka tidak pernah melakukan kegiatan reboisasi setalah 2018 sampe 2023. sekarang perusahaan ini datang dengan modus konservasi dan reboisasi dan surve emas di hutan seram,” Ucap Usman
Untuk itu, dirinya akan melayangkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena Gakkum KLHK bertugas untuk menjaga kualitas lingkungan, kelestarian hutan, dan keanekaragaman hayati.
“Sebagai anak negeri tidak mau di bodohi kembali. PT. Starata Pasifik, karena sudah memiliki catatan buruk untuk hutan SBT dan kami akan melawan hingga perusahaan ini angkat kaki dari hutan seram timur. Kami akan menyurati kementerian Lingkungan hidup dan Gakum LHK untuk memberantas mafia hutan dengan modus baru,”Tutup Usman.
Untuk diketahui, Ringkasan Eksekutif/Pendahuluan PT. Konsesi Strata Pasifik Proyek REDD# merupakan gabungan dari proyek Peningkatan Pengelolaan Hutan (IFM) dan Aforestasi, Reboisasi dan Restorasi (ARR) di Pulau Seram di Provinsi Maluku, Indonesia. PT. Strata Pasifik memiliki Konsesi Hutan seluas 73.386 hektar, 57.674 hektar di antaranya berhutan. RMI memiliki hak hukum penuh untuk memanen konsesi dan memilih untuk melepaskan hak tersebut demi konservasi. Selain menghentikan semua kegiatan penebangan di Konsesi PT. Strata Pasifik, proyek berencana untuk mendirikan operasi pembibitan dan penanaman untuk aforestasi dan reboisasi di dalam konsesi.
Upaya konservasi, serta upaya penanaman, akan membutuhkan kerja anggota masyarakat lokal dalam kegiatan seperti patroli hutan dan survei. Selain itu, proyek ini akan mendukung sejumlah kegiatan berbasis masyarakat dan proyek infrastruktur sosial, termasuk pelatihan HHBK dan pengelolaan ternak. Proyek ini akan mencari emas CCB baik untuk Komunitas maupun Adaptasi Iklim.
Konservasi dan restorasi PT. Strata Pacific akan memastikan perlindungan habitat kritis bagi sejumlah spesies dalam Daftar Merah IUCN. Proyek ini akan mencari emas CCB untuk Keanekaragaman Hayati.
Untuk mendanai kegiatan proyek dan mencapai tujuan konservasinya, proyek ini bertujuan untuk menjual Pengurangan/Penghapusan Emisi Terverifikasi (VERR) di pasar sukarela. Sebanyak 6.715.514 VERR diproyeksikan selama 30 tahun pertama masa proyek.
RMI memegang konsesi kedua di Provinsi Maluku, PT. Bingtang Lima Makmur (PT.BLM). Peningkatan Pengelolaan Hutan PT. BLM tidak termasuk dalam studi kelayakan ini, tetapi RMI dapat mempertimbangkan untuk melakukannya di masa mendatang.(KK-01)



















Discussion about this post