
Ambon, Kilaskota.com -Aktifitas penambangan pasir granit di Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, oleh PT Waragonda diduga bermasalah, pasalnya operasi perusahaan tersebut dilakukan sebelum mendapatkan izin resmi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) M. Umar Rumakefing pada, Kamis (16/01/2024) di Ambon
Menurut Umar, tindakan ilegal menambang tanpa izin yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Waragonda merupakan bagian dari tindak pidana, karena telah melakukan kejahatan lingkungan. Selain itu operasi perusahaan tersebut telah dilakukan sejak lama tanpa izin
“Sudah lama beroperasi tanpa izin, ini kan kejahatan lingkungan serta bertentangan dengan ketentuan lainnya,”Ucap Umar
Selain itu, umar menambahkan, informasi yang diperoleh pihak perusahaan hanya berinfestasi sebesar Rp,79.000.000, namun ribun ton pasir merah jenis granit tersebut telah dikeruk dan diangkut keluar oleh pihak perusahaan sudah ribuan ton semenjak tahun 2021. Selain itu perusahaan tersebut juga diduga tidak mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) sebagai dasar pelaksanaan operasi perusahaan.
“Ribuan ton pasir granit telah dikeruk dan diangkut keluar, karena berkaitan dengan pengerukan tetapi tidam ada dokumen amdal,” Ucap Umar
Untuk itu, dirinya mendesak Polda Maluku agara segera memanggil direktur PT. Waragonda untuk dimintai keterangan, karena selain beriperasi tanpa izin semenjak 2021 meeupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Ketika ditanya terkait demo, Umar menambahkan dirinya akan menduduki polda Maluku sekaligus melaporkan secara resmi, sehingga kasus ini harus diusut sampai tuntas.
“Kami akan demo di Polda, sekaligus melaporkan secara resmi agar direkturnya bisa dipanggil untuk dimintai keterangan,” Tegas Umar.
Unruk diketahui, akibat operasi perusahaan tanpa izin ini telah mendapat perhatian dari DPRD Maluku Tengah, sehingga rapat dengar pendapat mulai dilakukan oleh Komisi II DPRD Malteng dengan PT Waragonda, Saniri Negeri Haya serta pemerintah Haya pada Senin 13 Januari 2025.(KK-01),



















Discussion about this post