Ambon, Kilaskota.com -Dugaan penimbunan minyak dari salah satu perusahaan distributor mulai terkuak. Hal ini diungkapkan oleh ketua nanaku Maluku, Usman Bugis pada, Rabu (08/01/2025) di Ambon
Menurut Usman, penimbunan minyak jenis mitan tersebut mulai dipantau sejak lama, namun pada beberapa hari terakhir barulah ditemukan, saat minyak dikeluarkan dari mobil tangki ke drum yang telah disediakan di salah satu rumah kosong alias tidak berpenghuni. Minyak yang dikeluarkan dari mobil tangki tak tanggung-tanggung karena jumlahnya bahkan sampai 20 drum dari kapasitas tangki 5000 L
“Iya itu rumah kosong, tidak ada orang, hanya drum yang disediakan, ada drum dilantai 1 dan juga lantai 2,” Ucap Usman
Selain itu, Mobil tangki yang diduga sebagai pemasok minyak tersebut milik PT. RAFLI PERKASA, yang selalu memasok minyak ditempat tersebut dengan durasi waktu 2 atau 3 minggu sekali, setelah itu barulah ada mobil jenis L300 yang kemudian mengangkut minyak-minyak yang ada di drum tersebut ke tempat lain pada malam harinya. Ditambahkan Penimbunan minyak jenis Mitan dan solar ini terdapat di Desa Poka (Perumnas), namun pihaknya tidak mengetahui siapa pemiliknya.
“Malam baru L300 muat ke tempat lain, jadi ini tidak resmi alias ilegal,”Kata Usman
Untuk itu dirinya mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah trgas atas tindakan tersebut, karena ini sangat merugikan masyarakat. Selain itu desakannya juga dialamatkan ke DPRD Maluku agar segera memanggil pihak perusaahan dan pertamina untuk dimintai keterangannya sehingga tidak ada yang bebas dari hal-hal seperti ini.
“Pihak kepolisian segera tangani masalah ini. Kami juga mendesak DPRD agar panggil pihak pertamina untuk dimintai keterangan,”Pinta Usman
Untuk diketahui, tindakan Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana jika dilakukan secara ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku. Berikut beberapa dasar hukum yang relevan: Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 50 Tahun 2017 tentang Penyimpanan dan Penggunaan BBM.
Sementara dugaan pelanggaran Pidana terdapat dalam Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 yang berbunyi Penimbunan BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, Pasal 53 Penimbunan BBM yang melanggar standar keselamatan dan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar, Pasal 55 Penimbunan BBM yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.(KK-01),



















Discussion about this post