
SBT, Kilaskota.com-Persediaan obat-obat di dinas kesehatan Seram Bagian Timur tidak dilengkapi kartu stok, hal ini tertuang dalam hasil audit BPK terhadap pengelolaan anggaran tahun 2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan di instalasi farmasi dinas kesehatan diketahui terdapat 6 item obat persedian tidak dilengkapi dengan kartu stok, untuk mutasi keluar obat hanya dicatat pada halaman laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO), dari total 6 item obat tersebut senilai Rp,202.172.700,00
Selain itu ada dugaan belum dimusnahakannya obat-obatan pun tertuang dalam hasil audit tersebut, namun berdasarkan hasil permintaan keterangan pada instalasi farmasi telah dilakukan pemusnahan tertanggal 14 Desember 2023, namun masih terdapat 23 item persediaan obat-obatan yang kadaluarsa yang belum yang belum dilakukan pemusnahan yang nilainya mencapai Rp,307.095.514,00
Hal ini betentangan dengan ketentuan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 121 ayat 1 yang secara tegas menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu, hal ini juga betentangan dengan PP Nomor 1 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan lampiran I.06 PSAP 05 tentang akuntansi persediaan yang antara lain menetapkan sebagai berikut 1.Lampiran I.01 kerangka konseptual akuntansi pemerintahan paragraf 37, yang yang menyatakan bahwa informasi yang relevan, antara lain lengkap. Informasi akuntansi keuangan pemerintahdisajikan lengkap mungkin, mencakup semua informasi.(KK-01)



















Discussion about this post