SBT, Kilaskota.com —Anggaran Beasiswa sebesar Rp, 800 Juta yang di peruntukan kepada siswa/siswi dan mahasiswa seram bagian timur di duga kuat terjadi penggelapan oleh sekretaris dinas pendidikan seram bagian timur. Hal ini diungkapkan karateker ketua KNPI SBT, Sofyan Kelian dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (29/9/2025).
Menurut Sofyan, Abdul Kadir Lausiry yang kebetulan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta koleganya di lingkup Dinas pendidikan SBT diduga menikmati anggaran itu. Dana yang semestinya dimanfaatkan untuk pengembangan kualitas jenjang pendidikan kepada setiap siswa/siswi maupun mahasiswa yang berprestasi di kabupaten seram bagian timur kini menjadi isapan jempol belaka.
Anggaran sebesar Rp,800 juta itu, diduga dipakai habis oleh sekelompok kolega di lingkup dinas pendidikan Seram Bagian Timur, utamanya yang tunjuk oleh pimpinan OPD saat itu agar bertindak sebagai KPA untuk proses pencairan dana tersebut,” Tulis Sofyan dalam rilisnya
Menurut Sofyan, Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melakukan pemeriksaan detile, dan menyerahkan berkas pemeriksaan tersebut kepada kepala Inspektorat Daerah kemudian merekomendasikan agar segera melakukan pengembalian atas Raibnya dana tersebut oleh sekretaris dinas pendidikan sebagai eksekutor Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dispendpora Seram Bagian Timur tahun 2024.
Dari Sumber yang didapatkan bahwa Sekretaris Dispendopra SBT () hingga saat ini baru melakukan sedikit cicilan pengembalian dari total kerugian negara terhadap lenyapnya besaran anggaran beasiswa sebesar Rp, 800 tersebut diatas. lebih lanjut dirinya menjelaskan, postur anggaran yang sudah diplot untuk kepentingan bantuan terhadap para Siswa/Siswi dan Mahasiswa asal Kabuoaten Seram Bagian Timur sebanyak Rp,800 itu, melalui tahapan penyiapan dokumen agar dana itu dapat dikeluarkan dari Kas Daerah (Kasda).
Dikatakan, proses ini tentu melalui beberapa tingkatan tahap administrasi berupa dokumen untuk proses pencairan yakni, pertama di rancanglah suatu mata kegiatan sebagai dasar penganggaran di internal dinas pendidikan, nah setelah itu ada beberapa lampiran dokumen (Manuscrip) kegiatan yang perlu di bubuhi tanda tangan berupa Berita Acara Pencairan (BAP). sudah barang tentu didalamnya termuat beberapa bubuhi tanda tangan persetujuan untuk di cairkan anggaran adalah Kepala Dinas yang bertindak Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sekretaris Dinas yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Dari rujukan penandatangan SPM itu beta (saya) berkesimpulan bahwa yang memerintahkan melakukan pencairan dana Rp,800 saat itu adalah Kepala Dinas Pendidikan , yang menjabat saat itu,” Kata Sofyan
Menurut Kelian, ketiga unsur penting yang di sebutkan diatas dalam suatu SKPD sangat memiliki korelasi, dalam hal persiapan finalisasi dokumen agar anggaran Beasiswa 800l itu akan di cairkan.
“Jadi bukan saja sekretaris dinas pendidikan seram bagian timur , akan tetapi yang bertugas sebagai Pengguna Anggaran (PA) Kepala Dinas dan PPTK pun harus di periksa juga atas dugaan korupsi Anggran Beasiswa Rp,800 juta di Dispendpora SBT tahun 2024, yang saat ini menjadi diskursus publik Seram Bagian timur,” Tutup Kelian
Sampai berita ini dipublikasikan, Mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan SBT, Sidik Rumalowak belum dapat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut.(KK-01)



















Discussion about this post