SBT, Kilaskota.com —Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Seram Bagian Timur akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Seram Bagian Timur. Hal ini ditegaskan Kapolres SBT, AKBP Alhajat S.I.K kepada massa pendemo didepan Mapolres SBT.
Demonstarsi yang digelar KNPI SBT, PMII Cabang SBT, LMND SBT, GMNI SBT, Tabulik Institut, PMPI, Pena, GPM, Ampera, Kopri. Para orator berorasi secara bergantian didepan Mapolres SBT dengan dengan satu tema besar yakni, mendesak pihak polres agar segera melakukan proses penetapan tersangka terhadap pelaku.

“Kasus di teluk waru tidak butuh waktu lama lansung penetapan tersangka, kasus di Bula barat barat yang hanya berdasarkan petunjuk lansung penetapan tersangka. Sementara saat ini TKP dekat dengan polres namun belum juga penetapan tersangka,” Tegas Baril Kelibay dalam orasinya
Dihadapan para pendemo, Kapolres SBT saat yang terkenal tegas ini mengatakan, semua laporan yang masuk tetap ditindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan. Sementara terkait dengan SP2HP yang dipertanyakan pendemo, dirinya secara rinci menyampaikan bahwa SP2HP telah disampaikan kepada pihak kelurga korban sesuai dengan tahapan-tahapan proses.
Sementara untuk tranparansi penangan perkara, pihaknya sudah melakukan sesuai ketentuan. Selain itu menjawab tantangan pendemo terkait dengan waktu yang diberikan kepada pihak kepolisian selama 1×24 jam untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, orang nomor satu ini bahkan lebih cepat dari waktu yang diberikan.

“Untuk transparansi perkara ini saya kira kami sudah melakukan sesuai prosedur. Dan tadi tuntutan rekan-rekan kepada kami bahwa 1 kali 24 jam dari pembacaan tuntutan harus ditetapkan sebagai tersangka. Perlu saya tegaskan rekan-rekan. Beliau sudah tersangka. Sekali lagi saya sampaikan beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak perlu menunggu 1 kali 24 jam,” Tegas Kapolres
Tersangka saudara Jailan Umasugi dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetububan Terhadap Anak dibawah umur tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan Nomor : S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 28 September 2025.(KK-01)



















Discussion about this post