Ambon, Kilaskota.com —dugaan praktik korupsi dan pungli yang menyeret sejumlah kepala sekolah menengah pertama serta kadis pendidikan dan sekertaris pendidikan kabupaten seram bagian timur resmi dilaporkan LSM Jamak
Ketua LSM Jamak Baharudin Kelutur menjelaskan, pihaknya secara resmi melaporkan kadis pendidikan SBT dan sekretarisnya atas dugaan gratifikasi yang melibatkan para oknum kepsek SMP. Laporan tersebut terkait penggunaan dan pengelolaan dana revitalisasi yang berjumlah kurang lebih 40 miliar di dinas pendidikan kabupaten seram bagian timur pada tahun 2025. dari sumber data yang ada kerugian negara diperkirakan hampir mencapai Rp 1 miliar lebih atas dugaan gratifikasi atau pungli terhadap sejumlah kepala sekolah menengah pertama di SBT.
“Kami secara resmi telah melaporkan kadis pendidikan, sekertaris pendidikan SBT dan para oknum kepsek yang terlibat dugaan gratifikasi ke kejaksaan tinggi Maluku, kami minta kepada kejaksaan tinggi Maluku agar kasus ini dibuka dan proses seadil-adilnya tanpa harus ada yang di tutup- tutupi,” Tegas Baharudin
Dugaan kasus ini semakin kuat dengan dinonaktifkan sejumlah kepala sekolah yang menolak untuk menyetor sejumlah uang sebesar Rp,150 juta sebagai syarat proses agar pengurusan dana revitalisasi sekolah itu bisa pelancar. bukti aliran dana yang diduga tidak jelas peruntukannya telah dikantongi, jika memang terbukti bersalah, Kepala Dinas Pendidikan dan para oknum lainnya bisa dijerat undang- undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda.
” kami telah menyerukan laporan resmi serta bukti awal kepada pihak kejaksaan tinggi Maluku, kami juga akan melaporkan kasus ini kepada Polda Maluku untuk segara mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas agar para pelaku dapat di mintai pertanggung jawaban secara hukum,” Ujarnya
Lebih lanjut dikatakan, LSM jamak Maluku, akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karna ini menyangkut pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Bagaimana pendidikan mau baik dan maju kalau para pelaku pendidikan telah merusak dan merampas hak- hak para generasi muda yang ada di SBT. Masih banyak infrastruktur pendidikan yang belum memadai dan merata di sana, untuk itu harus ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur menaruh harapan besar, agar kasus ini diusut tuntas demi menyelamatkan sektor pendidikan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat SBT dan masa depan generasi muda penerus bangsa yang ada di Kabupaten yang bertajuk Ita Wotu Nusa,” Tutup Baharudin.(KK-01)



















Discussion about this post