Jakarta, Kilaskota.com — Sejumlah anggota DPR RI resmi diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LBH-LKPHI).
Aduan yang disampakkan secara resmi oleh LBH-LKPHI ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah anggota DPR RI. Laporan tersebut disampaikan langsung ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan tercatat dalam agenda resmi pekan ini.
Direktur LBH-LKPHI Akbar Hatapayo SH dalam rilisnya yang diterima media ini menjelaskan. aduan yang disampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap perilaku wakil rakyat, karena mereka menilai tindakan/sikap yang ditunjukan oleh para wakil rakyat ini diduga langgar kode etik dan tata tertib DPR.

“Kami menilai ada tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan tata tertib DPR. Perilaku tersebut berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif,” Tegas Hatapayo
Dikatakan dalam laporan itu, LBH-LKPHI menyertakan beberapa bukti dokumen dan rekaman untuk dipelajari oleh MKD. Meski belum membeberkan nama terlapor secara detail, pihaknya menegaskan agar MKD menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme. Lebiha lanjut dijelaskan. Sesuai aturan, MKD akan melakukan verifikasi administratif sebelum memutuskan apakah laporan layak dibawa ke sidang etik.
“Betul, laporan LBH-LKPHI sudah masuk dan akan segera diproses,” Ujar salah satu staf MKD
Setelah laporan diajukan, kini publik menanti komitmen MKD untuk membuktikan independensinya sebagai salah satu alat kelengkapan dewan. LBH-LKPHI menekankan, DPR sebagai lembaga negara tidak hanya tunduk pada undang-undang, tetapi juga wajib menjaga kehormatan dan integritas moral sebagai wakil rakyat.
“Rakyat memberi mandat bukan untuk disalahgunakan. Kehormatan parlemen harus ditegakkan,” Tutup Akbar Hatapayo
Untuk diketahui, anggota DPR RI yang diadukan ke MKD terdiri dari Ketua DPR Puan maharani asal partai PDIP, Ahmad Sahroni Nasdem, Nafa Urbach Nasdem, Eko Hendro Purnomo PAN, Surya Utama PAN, Dedy Yevri Hanteru Sitorus PDIP.(KK-02)



















Discussion about this post