Ambon, Kilaskota.com —Kapolda Maluku diminta turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Hal ini diungkapkan salah satu praktisi hukum, Bansa Hadi Sella.
Dalam rilisnya yang diterima media ini, dijelaskan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyidik dinilai rendah, tidak profesional, bahkan membuat kesalahan fatal yang mencoreng wajah institusi Polri.
Kasus yang menjadi sorotan publik yakni laporan PT Space Island Maluku (PT SIM) terhadap aktivis Fadel Cs. Awalnya penyidik menjerat Fadel dengan pasal pencemaran nama baik karena dalam rapat dengar pendapat di DPRD Maluku tahun 2023 lalu, ia menyebut PT SIM sebagai “perusahaan bajingan”. Namun langkah itu menuai kritik karena pasal pencemaran nama baik telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukannya menghentikan perkara, penyidik justru mengganti pasal lain untuk tetap melanjutkan penyidikan. Sehingga dia menilai langkah itu menunjukkan rendahnya kapasitas intelektual aparat.
“Penyidik Krimum jelas tidak menguasai hukum dan tidak mengikuti perkembangan putusan MK. Bahkan terkesan dipaksa-paksa demi memuaskan pelapor,” Tegas Sella
Selain itu, Sella juga menyoroti lemahnya integritas penyidik Krimum. Dirinya menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa aparat tidak layak dipercaya menangani perkara masyarakat.
“Kalau penyidik model begini terus dibiarkan, jangan harap masyarakat percaya pada polisi. Kapolda harus berani mencopot mereka,” Ujar Bansa
Desakan evaluasi total terhadap penyidik Krimum semakin menguat. Kritik tidak lagi sebatas pada lambatnya penanganan kasus, melainkan juga menyasar kualitas intelektual dan integritas aparat yang dinilai sudah berada di titik nadir.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kapolda Maluku. Gelar Profesor yang disandang Kapolda diharapkan tidak sekadar simbol akademis, tetapi juga menjadi dorongan untuk membersihkan jajaran penyidik yang dinilai lemah dan tidak profesional.(KK-01)



















Discussion about this post