SBT, Kilaskota.com —Untuk mengawal 15 orang masyarakat yang berasal dari Teluk Waru dan Bula Barat. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) kembali gelar Demo pada jumat mendatang.
Akasi ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, pasalnya masyarakat kecil yang menjadi korban, sementara para bos besar seakan tidak tersentuh.
Demo yang berlansung pada Senin kemarin (01/9/2025) itu mendesak Gubernur Maluku agar segera evaluasi Kepala Dinas Kehutan Provinsi Maluku. Karena kelalaian pihak dinas teknis yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga masyarakat kecil tidak mengetahui tentang batasan-batasan (zona) hutan tidak boleh diolah.
Demonstrasi yang dimotori Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) tersebut kali ini fokus di kantor UPTD Kehutan yang beralamat di Jl.Air kabur-kabur, Desa Wailola Kecamatan Bula. Karena UPTD sebagai perpanjang tangan dinas kehutanan provinsi dinilai sangat bertanggungjawab
Selain itu, ada isu menarik yang menjadi amunisi tambahan pada demonstrasi hari Jumat mendatang, yakni ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Provinsi Maluku, sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan.
Demostrasi yang dipimpin oleh koordinator Lapangan, Ayub Rumbaru dan Ikbal Wattimena ini juga berencana akan menggelar aksi yang sama di Dinas kehutanan provinsi Maluku dan Kantor Gubernur Maluku.
Untuk diketahui, pada Demonstrasi kemarin, Pendemo yang tergabung dalam GERAKAN MASYARAKAT ADAT MENGGUGAT Menyampaikan beberapa poin sebagai pernyataan sikap diantaranya:
1. Mendesak Pemerintah Daerah untuk terlibat secara langsung atas dugaan pemeriksaan yang di lakukan oleh Lembaga Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Provinsi Maluku.
2. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segerah membuat peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perlindungan Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat Kabupaten Seram Bagian Timur.
3. Kami masyarakat Adat Seram Bagian Timur mendesak Lembaga Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Provinsi Maluku untuk segerah menghentikan Pemeriksaan terhadap 11 orang warga masyarakat Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Bula Barat, tetapi Pihak GAKKUM harus segara melakukan Penangkapan terhadap Saudara Samsudin yang kami duga dia adalah Pemain tunggal dari masalah ini.
4. Kami GERAKAN MASYARAKAT ADAT MENGGUGAT Kabupaten Seram Bagian Timur Mengutuk Keras kinerja Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Seram Bagian Timur yang mengakibatkan 11 orang warga masyarakat adat di Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Bula Barat terancam dipidana.
5. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seram Bagian Timur untuk segerah Membentuk PANSUS dalam rangka untuk menyelesaikan masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Geram Bagian Timur.
6. Kami Mendesak Gubernur Provinsi Maluku untuk segara Mengevaluasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku serta Mencopot Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Seram Bagian Timur.
7. Kami mendesak badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) Provinsi gara mengaudit anggaran Pemeliharaan dan Reboisasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Seram Bagian Timur.(KK-01)



















Discussion about this post