SBT, Kilaskota.com —Dugaan korupsi dana Desa Effa Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian yang dilaporkan secara resmi ke Kejari SBT beberapa bula sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh pihak Kejari.
Setelah menerima laporan, Kejari kemudian merekomendasikan itu ke APIP, bahkan pihak Kejari lansung mengecek ke lapangan untuk memastikan laporan itu.
“Bulan lalu sudah adanya laporan, kita langsung lanjutkan dengan melakukan Checks and balances atau melakukan wawancara ke lapangan. Dari langkah itu ditemukan fakta bahwa sang kepala Desa telah melakukan pengembalian atas temua tersebut.
“Seiring berjalan, belum ada seminggu itu, beliau turun kesana, yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugiannya Rp,95 juta,” Ujar Kejari SBT I Ketut Sudiarta pada Kamis (7/8/2025) lalu
Lebih lanjut dijelaskan, kepala Desa mengembalikan anggaran tersebut dalam beberapa kali alias cicil, selama tenggang waktu 60 hari diberikan kepada pihak Desa,
“Itu enggak (tidak) salah 5-6 kali cicil. Paling besar adalah Rp,24 juta, paling kecil 10 juta. Jadi saat ini Effa sudah mengembalikan uang Rp,95. Karena itu ada waktu 60 hari masih ada ruang, jadi saya kembalikan lagi ke Inspektorat untuk disampaikan kepada desanya, maka kita selalu beriringan dengan Ispektorat, jangan sampai nanti disitu selesai kita jalan,” Ujarnya
Menurut orang nomor satu di Kejari SBT itu, proses pembinaan ada pada inspektorat sementara proses penindakan oleh pihak Kejari jika diberi ruang oleh pihak Inspektorat
“Jadi namanya bukan kita melakukan pembinaan ya, penindakan bila mana Ispektorat itu memberikan ruang sama kita. Ruangnya yang 60 hari itu, lewat penyataannya baru kita tindak. Tetapi kalau ini belum 60 hari sudah mengembalikan, berarti itulah bagian dari pada kita melakukan langkah-langkah hukum bagi aparaturnya,” Beber Kepala Kejari SBT
Pada kesempatan tersebut, ia bahkan mengutip pernyataan presiden Republik Indonesia, yang menyarankan siapa saja yang merasa melakukan tindak pidana korupsi maka segera mengembalikan.
“Istilahnya bahasanya Pak Presiden, kalau merasa curi uang rakyat, kembalikanlah. Nah, kira-kira begitu ya,” Tutupnya.
Sementara Kepala Inspektorat Seram Bagian Timur, M. Iksan Keliwooy saat dikonfirmasi media ini pada, Senin (25/8/2025) mengatakan, Kepala Desa Effa telah melakukan pengembalian ke kas Desa sesuai dengan hasil temuan Inspektorat.
“Iya, untuk desa Effa sesuai temuan inspektorat itu sudah pengembalian ke kas desa sebesar Rp,95 juta sekian,” Jawab Iksan via WhatsAppnya.(KK-01)



















Discussion about this post