Jakarta, Kilaskota.com —Rumah Muda Antikorupsi (RUMMI) mendesak Kejaksaan Agung segera turun tangan menyupervisi penanganan kasus dugaan korupsi PT Dok & Perkapalan Wayame Ambon. Hal ini diungkapkan Direktur RUMMI Fadel Rumakat dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (21/8/2025).
RUMMI menilai perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu justru mandek, dan seakan hilang di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Sehingga pihak Kejakasaan Agung segera mengambil langkah tegas sebagai upaya kepastian hukum atas perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Publik Maluku tidak melihat perkembangan signifikan. Kami menduga ada permainan yang membuat kasus ini jalan di tempat,” Tegas Fadel
Menurut RUMMI, Kejari Ambon sebelumnya sempat menyatakan akan menetapkan tersangka, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut. Situasi ini, kata RUMMI, menambah daftar panjang lemahnya pemberantasan korupsi di Maluku.
“RUMMI meminta Kejagung segera mengambil alih penanganan kasus PT DOK Wayame, sekaligus mengevaluasi kinerja Kepala Kejari Ambon. “Jika tidak, kepercayaan publik terhadap kejaksaan akan semakin merosot,” Kata Fadel
Selain itu, RUMMI juga mendesak kejaksaan membuka informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus itu, agar dapat diketahui oleh rakyat maluku, karena PT. Dok Wayame merupakan salah satu BUMD yang anggaranya bersumber dari APBD Maluku.
“Rakyat Maluku menanti keberanian Kejagung untuk bersih-bersih di internal. Jangan sampai kasus PT DOK Wayame menjadi preseden buruk,” Tutup Fadel.(KK-02)



















Discussion about this post