Ambon, Kilaskota.com —Dugaan praktik ilegal oil kembali mencuat di Maluku. Kali ini di Dermaga Wayame, kota Ambon provinsi Maluku.
Aparat berhasil mengamankan satu unit mobil berwarna biru-putih dengan nomor polisi DE 8632 QU yang diduga mengangkut sekitar 10 ton solar oplosan dari jaringan distribusi ilegal. Aktivitas ini berlangsung senyap, bahkan mengarah pada keterlibatan pihak swasta, namun juga menyeret dugaan peran oknum aparat penegak hukum.
Informasi yang berkembang, distribusi solar oplosan ini diduga melibatkan jejaring yang cukup terstruktur. Bahkan, indikasi kuat mengarah pada koordinasi lapangan yang memanfaatkan celah pengawasan di wilayah pelabuhan dan jalur distribusi bahan bakar.
Fungsionaris DPD KNPI Maluku, Jovandri Aditya Kalaimena menegaskan, aparat penegak hukum (APH) harus mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.
“Kasus seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman langsung bagi kedaulatan energi dan perekonomian daerah. APH harus bergerak cepat, baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, hingga TNI jika memang ditemukan keterlibatan oknum. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” Tegasnya
Dirinya juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam skema ini, jika benar terbukti, maka ini merupakan bentuk pelanggaran berat yang mencoreng institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dari aspek Hukum dapat mengancam Pelaku Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga, atau penyaluran BBM tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengatur pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana. Jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat, sanksi internal dan pidana umum dapat diterapkan secara bersamaan.
“Kasus ini jangan sampai masuk laci gelap. Kita ingin proses hukum yang terang-benderang, mulai dari penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pengumuman resmi kepada publik,” Ujar Jovandri.(KK-01)



















Discussion about this post