Ambon, Kilaskota.com —Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) provinsi maluku kembali disorot publik.
Pasalnya, perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2020 itu, kini menuai masalah, karena operasi pemuatan material hasil tambang ilegal tersebut terjadi berulang kali. Namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat terhadap aktivitas ilegal itu.
salah satu aktivis muda Maluku, Sabandarlisa Kelialuw menjelaskan, setidaknya sudah tiga kali aktivitas pemuatan material hasil tambang ilegal yang berlangsung sejak 2020. Pemuatan ini melibatkan kapal tongkang yang keluar masuk wilayah perairan SBB. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena bukan saja merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak lingkungan dan melahirkan potensi konflik sosial serta pengerusakan terhadap alam.
“Ini kategori pembiaran. Kalau sejak 2020 berulang kali terjadi, artinya ada pembenaran terselubung. Menteri ESDM harus segera turun tangan,” Tegas Lisa
Aktivis sekaligus pengacara muda Maluku ini memantau kasus tersebut, sehingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia diingatkan untuk tidak menutup mata terhadap praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum pemodal/koorporasi besar.
“Publik juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat kepolisian di lapangan,” Ujarnya
Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal di SBB diduga melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Minerba hingga ketentuan lingkungan hidup. Para aktivis juga mengingatkan, praktik serupa pernah menimbulkan kerusakan parah di sejumlah wilayah Maluku dan tidak boleh dibiarkan berulang.
“Jangan tunggu sampai terjadi konflik atau kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan. Menteri ESDM harus bertindak, hentikan praktik ilegal ini dan evaluasi pejabat yang terlibat,” Kata Lisa
sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait langkah konkret pengehentian operasi tambang ilegal di SBB.(KK-01)



















Discussion about this post