Ambon, Kilaskota.com —Menyikapi sambutan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, tentang usulan melegalkan minuman tradisional (SOPI) beberapa waktu lalu di Maluku Barat Daya (MBD), Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (DPP IKB SBT) angkat bicara. Hal ini disampaikan bidang hukum IKB SBT, Muhammad Gurium pada, Rabu (30/07/2025).
Dalam rilisnya DPP IKB SBT Bidang Hukum & HAM Muahamad Gurium mengungkapkan, dari frasa hukum “Tuhan tidak mapan” sama sekali tidak memenuhi unsur penistaan agama sebagaimana ketentuan Pasal 156a KUHP. Menurut Gurium, pernyataan tersebut bukanlah sebuah penistaan melainkan gambaran atas kondisi umat yang kebal terhadap larangan tuhan.
“Ini adalah sebuah peribahasa dan atau pernyataan untuk mengingatkan kita bahwa terutama dalam ajaran islam sesuatu yang memabukkan termasuk sopi adalah haram dan itu final,” Jelas Gurium.
Olehnya itu, DPP IKB SBT mengingatkan agar semua elemen tidak perlu berlebihan dalam berpendapat dan tetap menahan diri.
“Sebagai Wadah orang basudara SBT, silahkan beropini tetapi jangan sampai menyentuh pribadi dari Pak Wagub,” Ujar Gurium.
Menanggapi laporan yang disampaikan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku, Gurium menyatakan bahwa itu adalah hak mereka, namun menurut dia, secara hukum mereka tidak memiliki legal sebagai pelapor dan tidak ada unsur pidananya.
“Itu dong (mereka) pung (punya) hak dan seng (tidak) apa-apa, tapi beta (saya) cuma mau katakan bahwa tidak ada unsur penistaan agama apa pun dalam pernyataan tersebut,” Tegas Gurium.
Gurium yang juga mantan sekretaris GMNI Cabang Ambon ini menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami dan membedah semua pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh beberapa pihak di media sosial, dan akan menindaklanjuti pernyataan yang sifatnya merugikan Wagub secara indifidual.
“Bila ditemukannya ada indikasi yang menyudutkan dan atau merugikan Pak Wagub secara pribadi maka kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum termasuk laporan SEMMI Maluku,” Tutup Gurium.(KK-03)



















Discussion about this post