Ambon, Kilaskota.com —PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menyoroti sejumlah persoalan serius yang mencoreng citra Kepolisian Daerah Maluku di masa akhir jabatan Kapolda.
SEMMI menyebut kinerja Kapolda Maluku patut diberi “Rapot Merah” karena tidak menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam menghadapi berbagai dugaan pelanggaran hukum di internal institusi, termasuk Dugaan suap yang melibatkan Irwasda Polda Maluku, Keterlibatan oknum Polairud dalam kasus illegal oil, dan Respons lemah atas OTT Aktivis LSM terhadap praktik illegal oil di Desa Galala, Ambon.
“Ini bukan hanya soal indifidu, tetapi soal kegagalan sistemik dan kepemimpinan. Kapolda gagal menunjukkan ketegasan dalam momen krusial yang menyangkut marwah institusi,” Tegas Risman Soulisa, Ketua PW SEMMI MALUKU
SEMMI menilai dugaan suap yang menyeret Irwasda adalah pengkhianatan terhadap fungsi pengawasan internal Polri. Sementara itu, dua oknum anggota Polairud diduga pembiaran, bahkan terlibat langsung dalam aktivitas penyelundupan minyak ilegal di Galala, yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Yang melakukan OTT bukan polisi, tetapi aktivis. Ini bukti nyata bahwa aparat lemah dan mungkin ikut bermain. Tetapi yang lebih buruk, Kapolda seolah bungkam dan tak kunjung mengambil langkah tegas,” Sesal Risman
Untuk itu SEMMI Maluku menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya, Kapolri dan Kompolnas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Maluku dan jajarannya, Meminta Kapolda membuka ke publik hasil investigasi dugaan suap Irwasda, Mendesak proses hukum terbuka terhadap dua oknum Polairud yang terlibat kasus illegal oil, serta Kapolda menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Maluku atas buruknya pengawasan institusional selama ini.
“Jabatan Kapolda akan berakhir, tapi tanggungjawab moral tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Ini soal masa depan integritas hukum di Maluku,” Tutup Risman.
SEMMI mengingatkan bahwa, kemarin momentum Hari Bhayangkara seharusnya menjadi refleksi, bukan sekadar seremonial. Jika kasus-kasus ini tidak dituntaskan, maka publik Maluku berhak menyebut institusi kepolisian telah gagal menjaga wibawa hukum dan kepercayaan rakyat.(KK-01)



















Discussion about this post