Ambon, Kilaskota.com —Puluhan aktivis dari gabungan organisasi kepemudaan dan LSM di Maluku melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Mereka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk membuka hasil audit terhadap dua proyek infrastruktur besar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang diduga kuat menyimpan banyak kejanggalan.
Dua proyek tersebut terdiri dari Pembangunan Jembatan Wai Olas Besar senilai Rp 2,49 miliar yang dikerjakan oleh CV Seram Utara Agung, serta Proyek Peningkatan Jalan dari Lapen ke Hotmix senilai Rp 7,68 miliar oleh PT Taruna Jaya Sakti.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan M. Rifki Derlen mengungkapkan, kedua proyek tersebut ditemukan mengalami kerusakan berat, padahal belum genap setahun diserahterimakan.
Menurut pendemo, Saat keterwakilan LSM/OKP melakukan pertemuan di kantor dinas PU kabupaten seram bagian barat dengan Kadis PU dan PPK disampaikan langsung bahwa proyek itu memiliki kesalahan teknis dan telah diaudit oleh BPK 100%, sekaligus memerintahkan kontraktor untuk memperbaiki jalan tersebut padahal proyek itu sudah selesai masa kontrak.

‘Sayap jembatan pecah, talut patah, dan hotmix jalan sudah rusak. Ini bukti nyata bahwa proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan patut diduga ada unsur korupsi,” Tegas Rifki
Koalisi menuding bahwa, sikap diam BPK terhadap proyek-proyek bermasalah di SBB justru membuka ruang pembiaran dan manipulasi laporan. Mereka menegaskan bahwa BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara tidak boleh tutup mata.
Adam R. Rahantan Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku menekankan pentingnya keberpihakan BPK kepada kepentingan publik, bukan hanya kepada formalitas laporan keuangan pemerintah.

“Kalau proyek rusak dan uang miliaran gaib tetapi tetap dapat opini WTP, lalu dimana tanggung jawab moral BPK?” Ujarnya
Aksi damai tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum Sabandarlisa kelilauw dan menyerahkan surat permohonan resmi permintaan data hasil pemeriksaan proyek kepada pihak BPK RI Perwakilan Maluku.
‘Kami minta salinan audit karena itu hak publik, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini bukan rahasia negara, ini menyangkut uang rakyat yang diduga dikorupsi,” Jelas Lisa
Para pendemo memberi UltimatumTujuh Hari untukditindak lanjuti atau Dilaporkan ke Jakarta. Para peserta aksi membawa spanduk dengan pesan-pesan tajam seperti “BPK: Badan Pemeriksa atau Badan Pembiaran? dan WTP Tapi Proyek Ambruk, Ini Penghinaan untuk Rakyat” Dalam pernyataannya, Koalisi OKP/LSM memberikan waktu tujuh hari kepada BPK RI Perwakilan Maluku untuk merespon secara terbuka permintaan tersebut.
Jika lewat dari tujuh hari, maka mereka menyatakan akan Melaporkan ke BPK RI Pusat di Jakarta dan Mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat
Selain itu, pendemo Mendorong proses hukum melalui Kejati dan KPK jika data audit tidak dibuka, maka BPK turut berkontribusi melindungi pelaku dugaan korupsi.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku-pelaku yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, tegas Ketua DPD SERAWATU Maluku dalam orasinya
Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Koalisi menyatakan akan melakukan aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Maluku dan DPRD Provinsi, jika tidak ada respon dari BPK dalam waktu dekat.(KK-01)



















Discussion about this post