SBT, Kilaskota.com —Beredar surat panggilan dari Polda Maluku yang tujukan kepada seseorang yang bernamaa Afiudin Rumakway, nama tersebut dinilai sama dengan nama Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga SBT.
Surat tertanggal 13 Juni 2025 dengan nomor surat B/447.a/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum dengan Klasifikasi biasa Perihal undangan wawancara klarifikasi perkara ke 2
Surat tersebut didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 1961 tentang hukum acara pidana, UU Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian negara republik Indonesia, Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan, Laporan informasi nomor Lap Info/56/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Februari 2025
Selain itu, Surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/91/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 februari 2025, Undangan wawancara klarifikasi perkara ke 1 nomor: B/447/III/RES.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 07 maret 2025
Surat tersebut berisi Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku sedang melakukan Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, yang terjadi di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada Tahun 2020.
Guna tindak lanjut dari perkara tersebut, dimohon saudara untuk hadir memberikan keterangan dan menemui penyidik selaku saksi Pada tanggal kamis 19 Juni 2025 pada pukul 10:00 WIT ruang Subdit III Dit Reskrimum Polda Maluku dengan membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana/perkara tersebut.
Sampai berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan Kubudayaan Pemuda dan Olahraga Seram Bagian Timur, Afiudin Rumakway belum dapat dikonfirmasi, terkait dengan kebenaran nama yang tercantum dalam surat panggilan itu.(KK-01)



















Discussion about this post