SBT, Kilaskota.com —Keterbukaan pengelolaan keuangan desa harus diwujudkan dengan tindakan nyata, bukan hanya dengan kata-kata. Hal ini diungkapan bendahara Desa Aran, Kecamatan Gorom Timur, Salihin Kelian pada, Sabtu (28/6/2025)
Menurutnya, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dan publik, maka pemerintah desa selaku unsur pelaksana dalam pelaksanaannya secara terbuka, hal ini bagian dari implementasi pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Pemerintahan Desa berkomitmen melaksanakan setiap program di desa secara transparan , akuntabel dan partisipatif sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana di amanatkan Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” Ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, untuk Mengejewantahkan amanat pasal 78 ayat 2 tersebut, maka Pemerintah desa berkomitmen dan tidak ada tawar menawar untuk melaksanakan ketentuan, yang menjadi keharusan atau kewajiban pemerintah Desa dalam pengelolaan dana desa.

Beberapa kegiatan yang bersumber dari dana Desa tahap 1 (satu) tahun 2025 yang sudah direalisasi terdiri dari, penyaluran BLT tahap 1 (satu) 6 bulan kepada penerima, pembayaran insentif 6 bulan kepada Kader Posyandu, Guru PAUD, TPQ, KPM, serta Kegiatan PMT dalam menunjang kegiatan posyandu, belanja obat-obatan di Desa Serta beberapa kegiatan lainnya yang sudah tertuang dalam SPP tahap 1.

Beberapa kewajiban pemerintah desa yang harus dilaksanakan diantaranya
1. realisasi anggaran desa secara terbuka kepada masyarakat.
2. Menyediakan laporan keuangan desa secara berkala dan transparan kepada masyarakat.
3. Menyediakan akses informasi keuangan desa yang mudah dan transparan bagi masyarakat.
4. Mengikutsertakan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
5.Melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap pengelolaan keuangan desa.(KK-01)



















Discussion about this post