Ambon, Kilaskota.com —Dokumen dan arsip merupakan administrasi penting di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, Kabar hilangnya arsip pada dinas pendidikan provinsi maluku harus menjadi perhatian di berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan pemerhati administrasi, pendidikan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Indikasi adanya penghilangan dokumen arsip yang berkaitan dengan sejumlah program dan pengelolaan anggaran pendidikan harus di investigasi oleh Aparat penegak hukum, jika terbukti merupakan bentuk kejahatan administrasi dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas birokrasi, maka harus ditindak.
Seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, organisasi, dan perseorangan.
Sementara definisinya menurut Dr. Hilman Hadikusuma (Pakar Hukum dan Arsip Indonesia) Penghilangan arsip adalah penghilangan jejak sejarah dan potensi pelanggaran hukum
Atas dasar itu, salah satu aktivis Maluku, Rudy Rumagia mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan profesional guna mengusut tuntas kasus ini. Dugaan ini tidak bisa dianggap sepele karena arsip merupakan instrumen utama dalam menjaga integritas tata kelola, serta sebagai bukti sah dalam setiap pengambilan keputusan anggaran dan kebijakan publik.
Selain itu, DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi ( IV )yang membidangi pendidikan dan pemerintahan, juga diharapkan segera memanggil Kepala Disdikbud serta pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi terbuka di hadapan publik. Jika benar terjadi penghilangan arsip, maka perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk investigasi menyeluruh terhadap potensi pelanggaran prosedural hingga dugaan tindak pidana.
“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik-praktik pengaburan informasi di lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan prinsip good governance,” Ujar Rudy
Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban konstitusional dalam melayani masyarakat. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik kotor birokrasi yang menghambat kemajuan dunia pendidikan di Maluku.(KK-01)



















Discussion about this post