Kilaskota.com
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
Home Daerah

Kacabjari Geser Diduga Kriminalisasi Direktur RS Pratama Pulau Gorom

Redaksi by Redaksi
Selasa, 24 Juni 2025
A A

Ambon, Kilaskota.com —Penetapan tersangka terhadap direktur RS Pratama Pulau Gorom oleh Kejaksaan Cabang Geser dinilai cenderung diskruminatif. Hal ini diungkapkan Ketua Pelopor Hidayat Warawara pada, Selasa (24/6/2026).

Hidayat menyatakan sikap tegas menolak praktik penegakan hukum yang tidak adil dan cenderung diskriminatif, menyusul penahanan kembali Direktur Rumah Sakit Pratama Pulau Gorom oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Cabang Geser, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) dan Bangunan Dalam Rangka Standar Rumah Sakit (BDRS).

Dirinya menilia, bahwa proses hukum yang dijalankan Kejaksaan telah menyimpang dari asas keadilan dan objektivitas. Pasalnya, direktur RS Pratama Pulau Gorom sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas status tersangka pada tahun lalu dan dinyatakan menang oleh Pengadilan. Namun kini, Jaksa kembali menetapkan beliau sebagai tersangka bahkan sampai melakukan penahanan.

“Ini jelas bentuk kriminalisasi dan pemaksaan proses hukum. Kalau pengadilan telah menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebelumnya, lalu sekarang ditetapkan lagi tanpa alasan hukum yang kuat, maka ini bisa disebut bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan,” Tegas Hidayat

Baca Juga :

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Senin, 17 November 2025
Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Jumat, 14 November 2025

Ketua Pelopor ini juga menyoroti proyek UTD dan BDRS di RS Pratama Pulau Gorom telah selesai dan saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga tidak ada kerugian negara dari sisi manfaat. Penetapan tersangka terhadap Direktur RS dan Wakil Direktur perusahaan sebagai pelaksana justru menyasar pihak-pihak yang tidak menikmati hasil proyek, melainkan mereka yang bertindak demi pelayanan publik.

“Direktur RS menandatangani dokumen karena ingin masyarakat segera mendapatkan layanan kesehatan yang layak, bukan karena ada niat untuk memperkaya diri sendiri. Ini harusnya dilihat sebagai bagian dari keberanian moral, bukan justru dipidana,” Ujarnya.

Aktivis muda asal Seram Bagian Timur ini menduga kuat, ada aktor lain yang justru berperan dalam pengaturan dan pengendalian proyek, namun tidak disentuh oleh hukum. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa Kejaksaan Cabang Geser tidak independen dan berlaku tebang pilih.

Untuk itu, Pelopor secara kelembagaan mendesak Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku melakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan Cabang Geser. Serta Meminta pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Direktur RS Pratama yang telah menang praperadilan, dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini demi mencegah kriminalisasi terhadap pejabat yang bekerja demi kepentingan daerah.

“Penegakan hukum harus adil, profesional, dan berdasarkan fakta, bukan kepentingan,” Tutup Hidayat

Sementara dalam poin putusannya praperadilan dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUJ/XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, Sema 4 Tahun 2016 Surat Edaran Kejaksaan Nomor 845/F/Fjp/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak pidana khusus yang berkualitas, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon Lahmudin Kelilauw berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-101/Q.1.17.9/Fd.1/07/2024 tanggal 17 Juli 2024 Adalah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.

4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon.

5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai Tersangka.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.(KK-01)

 

Berita Terkait

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

by Redaksi
Senin, 17 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —HMI Cabang Seram Bagian Timur Gelar Latihan Kader II (LK II) atau Intermediate Training Tingkat Nasional. Hal ini...

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

by Redaksi
Jumat, 14 November 2025
0

Papua, Kilaskota.com —Banjir akibat curah hujan tinggi, menyebabkan pohon tumbang karena angin kencang, dan ombak tinggi karena cuaca buruk mulai...

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

by Redaksi
Kamis, 13 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —KNPI Seram Bagian Timur Apresiasi kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur dalam penanganan cepat kasus kejahatan pelecehan seksual...

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

by Redaksi
Senin, 10 November 2025
0

Jayapura, Kilaskota.com —Siapa yang tidak kenal jasa ojek online atau taksi online. Muncul sejak sekitar tahun 2015, jasa ojol ataupun...

Next Post
Aktivis SBT Kecam Sikap Kacabjari Geser

Aktivis SBT Kecam Sikap Kacabjari Geser

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Selasa, 10 Juni 2025
Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Minggu, 22 Juni 2025
Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Sabtu, 19 April 2025
Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Rabu, 3 September 2025
Penataan Aset Daerah, Ini Kata Bupati SBT

Ganti Jabatan Plt Termasuk Sekda SBT

Selasa, 11 Maret 2025

EDITOR'S PICK

KKP Jamin Ketersediaan dan Mutu Ikan Untuk Natal dan Tahun Baru

KKP Jamin Ketersediaan dan Mutu Ikan Untuk Natal dan Tahun Baru

Jumat, 27 Desember 2024
LSM PELIPUR Dukung Amahoru Jadi Sekda SBT

LSM PELIPUR Dukung Amahoru Jadi Sekda SBT

Senin, 22 September 2025
Gelar Pelatihan, Ini Penjelasan Narasumber

Peserta Apresiasi Kegiatan Dinas PMD SBT

Jumat, 25 April 2025
Kelompok Binaan CSR Pertamina, Terima Kunjungan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Maluku

Kelompok Binaan CSR Pertamina, Terima Kunjungan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Maluku

Senin, 26 Mei 2025
Kilaskota.com

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini