SBT, Kilaskota.com —Mantan Kepala Desa Administratif Rumeon, Kecamatan Pulau Gorom, Seram Bagian Timur (SBT), Saleman Kelilauw diminta mengembalikan seluruh aset milik desa. Hal ini di ungkapakan salah satu perangkat desa yang namanya tidak mau disebutkan, Pada Senin, (16/06/2025).
Pasalnya, setelah berakhir dari masa jabatannya pada 2022 lalu, barang yang dibelanjakan mengguanakana Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), motor operasional pemerintah desa, laptop/komputer, seakan menjadi barang milik pribadinya.
Dikatakan, mantan kepala desa 6 tahun itu sama sekali tidak ada niat baik untuk mengembalikan seluruh barang milik desa alias aset desa kepada pemerintah desa sekarang.
“Barang desa berupa, motor, laptop, Sound sistem dan barang keperluan kantor lainnya tidak di kembaikan, padahal itu sangat membantu perangkat desa dalam beraktifitas di kantor,” Ungkap Sumber ini
Lebih lanjut dikatakan, setelah ini akan dilakukan koordinasi kembali terkait pengembalian aset desa, sehingga sumber ini berharap, mantan kepala desa masih ada itikad baik untuk mengembalikan atau serah serah terima.
Selain itu, ditegaskan jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik mantan kades itu untuk menyerahkan aset Desa, maka pihaknya tidak segan-segan menindaklanjuti persoalan ini ke pihak yang berwajib.
“Jika niat baik kami tidak di iyakan, kami tindaklanjuti dengan jalur hukum,” Tutupnya.(KK-03)



















Discussion about this post