SBT, Kilaskota.com —Surat Pj. Sekda SBT akhirnya membatalkan proses pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Surat tersebut dikeluarkan pada, Senin (02/6/2025) yang ditujukan ke pimpinan Bank Maluku Cabang Bula.
Surat yang dilayangkan Pj. Sekda A.Q Amahoru tersebut bertujuan untuk membatalkan proses pencairan Dana Desa, karena ada pergantian Penjabat Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
Sementara daftar rincian Desa penyaluran Dana Desa tahap I-Nonearmark tahun 2025 yang dicetak pada 26 Mei 2025 pukul 22:17:24 WIT. ini bertanda bahwa Dana Desa tahap 1 mengendap selama 7 hari tepat barulah muncul surat yang dikeluarkan oleh Sekda SBT.
Dalam data salur tahap 1-Nonearmark tersebut terdapat 40 Desa dengan rincian Dana Desa masuk sebesar 40%/Desa sehingga total anggaran masuk sebesar Rp,13.403.426.510
Sehubungan dengan pergantian penjabat kepala Negeri/Negeri Administratif di beberapa Negeri/Negeri Administratif maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Agar pihak bank tidak melakukan pencairan dana desa kepada para penjabat kepala Negeri/Negeri Administratif yang telah diganti.
2. Untuk Negeri dan Negeri Administratif yang tidak mengalami pergantian kepala Negerinya dapat dilayani untuk melakukan pencairan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Terlampir kami sampaikan nama-nama penjabat kepala Negeri dan Negeri Administratif yang mengalami pergantian untuk dapat diketahui dan selanjutnya dilakukan pergantian spesimen tandatangan penjabat kepala Negeri/Administratif yang baru.
Dalam daftar lampiran surat Sekda tersebut, terdapat kurang lebih 109 Desa termasuk didalamnya dua Kepala Desa definitif.(KK-01)



















Discussion about this post