SBT, Kilaskota.com —Rekomendasi DPRD SBT yang awalnya dinilai salah alamat dan mengekang kerja-kerja pers di Daerah ini, kini DPRD SBT miminta maaf dan telah diperbaiki.
Petemuan yang digelar di kantor DPRD SBT itu dihadiri lansung oleh wakil ketua DPRD SBT, Jazali Keliwar dan Ketua komisi II DPRD SBT Husin Rumadan. Dihadapan rekan-rekan Wartawan, para unsur pimpinan DPRD SBT ini meminta maaf atas kesalahan pengetikan oleh pihak sekretariat.

Ditempat itu, Ketua komisi II Husin Rumadan sempat menunjukan naskah rekomendasi yang sebenarnya, dan ternyata berbeda dengan yang tertuang dalam Keputusan DPRD SBT Nomor 07 2025 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024.
Berikut empat point yang disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh wakil ketua DPRD SBT Jazali Keliwar kepada ketua PWI SBT, M. Yasin Kelderak dan disaksikan rekan-rekan wartawan lainnya.

1. Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28, yang secara khusus mengatur tentang kebebasan warga Negara dalam menyampaikan pendapat, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers jo Pasal 28 UndangUndang Nomor 45, maka kami memahami betul bahwa, dalam kedudukannya sebagai Pilar keempat Demokrasi, pers memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengontrol dan mengawasi jalannya pelaksanaan pemerintahan, pers adalah institusi yang independen dan merdeka dalam melaksanakan tugasnya, oleh karena itu tidak tepat apabila pers diawasi dan dikontrol oleh institusi manapun dalam setiap level pemerintahan. Tetapi dalam melaksanakan kegiatannya, pers diawasi dan bertanggungjawab kepada Dewan Pers, sebagai institusi resmi yang bertugas untuk menjaga independensi dan perilaku jurnalis sebagaimana telah diatur dalam kode etik jurnalis sebagai rule of the law.
2. Mencermati tugas dan fungsi pers dimaksud, maka DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur senantiasa menempatkan pers sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pengawasan jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, DPRD mendorong penguatan institusi pers yang merdeka, independen, dan bebas dari intervensi institusi dan pihak manapun.

3. Menunjuk pada salah satu butir rekomendasi DPRD sebagaimana disampaikan dalam Paripurna Ke-6 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025 tanggal 27 Mei 2025, yang kami anggap telah keliru, maka kami atas nama DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur dengan ini menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Dapat kami sampaikan juga bahwa, Rekomendasi tersebut baru secara simbolis diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya kami telah melakukan perbaikan dan penyesuaian redaksi pada Butir Rekomendasi tersebut, dan secara resmi akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah.
4. Adapun butir Rekomendasi kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, yang telah diperbaiki redaksinya adalah, “ DPRD memberikan Rekomendasi kepada OPD Infokom dan Persandian agar memanfaatkan media seperti website resmi pemerintah, media online, platform media sosial, videotron, dan lain-lain dalam mempublikasikan kegiatan Pemerintah Daerah dan DPRD maupun pembangunan di daerah. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menjaga hubungan kemitraan dan menjalin kerjasama dengan insan pers dalam pemberitannya,(KK-01).



















Discussion about this post