Ambon, Kilaskota.com —Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN, Nusron Wahid didesak Copot Kepala BPN Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory dari jabatannya dari Jabatannya. Hal ini diungkapkan ketua Nanaku Maluku Usman Bugis pada, Jumat (9/5/2025).
Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon bertugas melayani administrasi pertanahan di tingkat kota, seperti pendaftaran tanah, pengukuran, dan pemetaan. Fungsi utamanya meliputi pelayanan sertifikasi tanah, pemetaan tanah, dan penyelesaian sengketa pertanahan. Namun dalam prakteknya justru mencari keuntungan.
Tindakan Kepala BPN Ambon tanpa sepengetahuan pemda bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang barang milik daerah (BPMD) pada pasal 43 menyatakan BMN/BMD berupa tanah harus diserifikasikan atas nama pemerintah, namun hal ini dilanggar sehingga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai pasal 372 KUHP jika terbukti menguasai dan menjual seolah-olah sebagai pemilik.
“Meminta Menteri Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid agar segera copot Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon karena diduga tidak becus dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” Tegas Usman
Menurut Usman Bugis, BPN Kota Ambon melaksanakan program nasional seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dalam pelaksanaannya diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan perundang-undangan. Dugaan Penyalahgunaan kewenangan sampai pada Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum di BPN Kota Ambon harus dimintai Pertanggungjawaban.
Usman mencontohkan, dugaan Penyalahgunaan wewenang dengan memperjual belikan tanah yang dikuasai oleh Negara dengan melakukan pemberian Hak dan melakukan Penggandaan Sertifikat diatas Tanah yang dikuasai oleh Negara tepatnya di sepanjang Jl. Jend. Soedirman Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dan Asrama Haji Waiheru yang jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Dugaan penerbitan sertifikat tanah diatas tanah milik Negara misalnya di Waiheru Asrama Haji, Mengeluarkan sertifikat tanah diatas tanah milik Negara di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sirimau. Dugaan praktik kotor di Badan Pertanahan Nasional terkait sertifikat ganda yang dilakukan oleh Oknum-oknum Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon,” Ujarnya
Ditambahkan, ada dugaan pungutan liar (Pungli) dengan mematok biaya pengukuran tanah, biaya pemeriksaan tanah yang sangat fantastis diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Selain itu, dugaan Pemalsuan sertifikat tanah juga dapat dikenakan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP dengan ancaman penjara hingga 8 tahun. Dugaan Pungutan liar dalam proses administrasi Peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) dalam pemecahan Tanah sebanyak 300 bidang Tanah dengan dugaan Pungutan sebesar Rp.5.000.000/sertifikat dengan total Akumulasi sebesar Rp.1,5 Miliar Rupiah.
“Mendesak Ditkrimsus Polda Maluku dan Kejati Maluku segera tangkap dan penjarakan Oknum-oknum Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kota Ambon yang diduga melakukan praktik Pungli) didalam Kementerian Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kota Ambon, dintaranya dugaan Kasus pemecahan 300 sertifikat di salah satu perumahan elit dengan harga Rp,5 Juta/sertifikat.(KK-01)



















Discussion about this post