SBT, Kilaskota.com —Peringatan haru buru internasional di kabupaten SBT digelar dalam bentuk apel akbar, yang dihadiri oleh para buruh, Pimpinan OPD, Forkopimda yang dipimpin lansung oleh Wakil Bupati Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena.
Semenjak SBT dimekarkan menjadi daerah otonomi baru di Maluku, ini baru kali pertama kali melaksanakan kegiatan seperti ini. Ketua panitia yang juga kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi, Mochtar Rumadan saat mengatakan, untuk menindaklanjuti permintaan serikat buruh di SBT terkait dengan pembentukan dewan pengupahan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Seram bagian Timur.

“Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur, dalam kegiatan hari buruh ini, tentu sebagai ketua panitia sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah secara resmi melalui laporan, kami meminta dan memohon kepada Bapak Bupati, terkait dengan kepastian upah di Kabupaten Seram Bagian Timur,” Ucap Rumadan
Selain itu, mantan kabag hukum setda SBT ini menambahkan, pembentukan dewan upah harus melibatkan semua unsur diantara Bupati, Serikat pekerja maupun akademisi atau tim ahli yang memahami secara benar dan detail masalah pengupahan.
“Dewan Pengupahan ini dapat dibentuk oleh Bupati Seram Bagian Timur, pada saatnya nanti, melalui SK Bupati. Pembentukannya nanti melibatkan orang-orang yang sesuai dengan spesifikasi keahliannya untuk terlibat di dalam Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, pekerja, dan tenaga ahli, atau dengan kata lain Ahli yang dimaksud di sini adalah yang punya pemahaman tentang ketenagakerjaan. Bisa juga kita dapat melakukan komunikasi dengan perguruan tinggi yang tentu mempunyai kapasitas dalam pemahaman sebagai ahli. Tentu, setelah membentuk Dewan Pengupahan itu, maka tim akan bekerja,” Ujarnya

Masalah ketenagakerjaan di kabupaten SBT kedepan, harus didudukan secara bersama oleh semua pihak, terutam pengusaha dan pekerja (buruh), sehingga kita bisa dudukan UMR Kabupaten.
“Melihat kondisi itu dengan mempertimbangkan berbagai variabel, antara pengusaha dan aspirasi pekerja di SBT, kita dudukkan bersama. Pekerja tidak boleh meminta yang lebih, namun pengusaha juga tidak bisa meminta lebih kepada pekerja. Tentu, keduanya saling berkaitan, antara hak dan kewajiban. Pengusaha memberikan pekerjaan kepada pekerja, pekerja juga mempunyai hak menerima upah yang layak atau UMR, atau saat ini yang kita bicarakan dengan pengupahan berarti bicara Upah Minimum Kabupaten,” Ucap Rumadan
Sebelumnya pada saat apel, salah satu point penting dalam pokok pikiran dan aspirasi buruh di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang disampikan secara tertulis oleh Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten SBT, Kepada Pemerintah Daerah yang diterima oleh Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD SBT yakni pembentukan dewan pengupahan daerah.(KK-01)



















Discussion about this post