Ambon, Kilaskota.com —Polemik putusan sengketa pikades waiheru yang telah berproses pada pengadilan PTUN Ambon hingga putusan inkracht banding PTUN Manado di tahun 2024, ironisnya hingga kini Pemerintah Kota Ambon belum melaksanakan amar putusan sesuai dengan perintah pengadilan.
Hal ini terkonfirmasi melalui pengaduan surat elektronik (surel) yang dilayangkan oleh pihak penggugat (kardin cs) melalui akun resmi Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia, atas mosi kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Ambon yang tidak mematuhi dan menjalankan perintah hukum terkait putusan banding 43/b/2024/pt.un.mdo.
Surat yang dilayangkan atas nama penggugat tersebut mendapat balasan balik dari Kementrian Dalam Negeri pada, senin (28/04/2025)
Berikut kutipan pengaduan sebagaimana putusan inkracht yang di maksud
Kepada, Yth.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Di Jakarta
Dengan Hormat
Bersama ini kami sampaikan pengaduan terkait tindakan dan kebijakan Walikota Ambon, yang terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat serta tidak menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang benar. perlu kami sampaikan bahwa kami adalah pengugat Pemerintah Kota Ambon terkait pokok perkara surat keputusan Walikota Ambon nomor: 1716 tahun 2023 tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Usman Ely, sp. sebagai Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala.
berdasarkan putusan pengadilan tinggi tata usaha manado nomor; 43/b/2024/pt.tun.mdo . dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal keputusan Walikota ambon nomor 1716 tahun 2023 tentang pengesahan pengangkatan saudara Usman Ely.sp sebagai Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala sisa masa jabatan Tahun 2022-2028 tertanggal 25 Oktober 2023
3. Mewajibkan kepada tergugat I untuk mencabut keputusan Walikota Ambon nomor 1716 tahun 2023 tentang pengesahan pengangkatan saudara Usman Ely sp. sebagai Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala sisa masa jabatan 2022-2028 tertanggal 25 Oktober 2023
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). putusan terlampir dalam pengaduan ini.
Berdasarkan putusan perkara dimaksud dan pemberitahuan pelaksanaan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Ambon nomor: 5/ket.bht/g/2024/ptun.abn,. Walikota Ambon sampai dengan pengaduan ini kami sampaikan belum melaksanakan perintah pengadilan dimaksud, hal ini jelas suatu perbuatan melawan hukum yang telah merugikan masyarakat dan praktek pemerintahan yang tidak benar bersama ini kami harapakan bantuan dan kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan Walikota Ambon agar melaksanakan putusan pengadilan dimaksud.(KK-01)



















Discussion about this post