SBT, Kilaskota.com —Dalam menindaklanjuti UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tentang Desa, maka Pemda SBT Gelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Negeri/Negeri Administatif pada, Rabu (16/4/2025) di Pandopo Bupati SBT
Para Kepala Negeri/Negeri Administratif 2018-2026 dan periode 2019-2027, sesuai surat keputusan Bupati Seram Bagian Timur ini dikukuhkan wakil Bupati SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena. Pengukuhan ini dihadiri Plt Sekda SBT Ahmad Qodri Amahoru, Kepala Bappeda Mirnawati Derlen, dan para pimpinan OPD dalam lingkup Pemkab SBT.

Sambutan Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiry yang dibacakan Wakil Bupati ini mengatakan, pengukuhan ini dalakukan berdasarkan perintah UU.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, merupakan momentum penting dalam sejarah tata kelola Pemerintahan Desa di Indonesia, salah satu subtansi penting dalam perubahan UU ini adalah perpanjangan masa jabatan Kepala-Kepala Negeri/Administratif dari 6 tahun menjadi 8 Tahun,” Kata Bupati
Selain itu, pemerintah Pusat dan DPR RI mengkaji secara matang pelaksanaan program pembangunan di Desa, membutuhkan waktu yang tidak sedikit sehingga para Kepa Negeri/Negeri Administratif atau sebutan lain diperpanjang masa jabatannya, sehingga dapat memaksimalkam pembangunan.

“Kebutuhan pembangunan desa yang menuntut keberlanjutan dan stabilitas kepemimpinan ditingkat desa. Pemerintah dan DPR RI telah melihat bahwa proses pembangunan desa membutuhkan waktu yang cukup agar program-program startegis bisa dijalankan secara utuh dan berdampak signifikan bagi masyarakat,” Ujar Bupati dalam sambutan itu
Selain itu, Kebiijakan ini tentu menjadi angin segar bagi upaya percepatan pembangunan di desa, para Kepala Negeri/Negeri Administratif yang dikukuhkan hari ini akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyusun dan merealisasikan Visi-misi Desa yang disesuaikan dengan Visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, memperkuat kelembagaan Desa dan partisipasi masyarakat,(KK-01).



















Discussion about this post