Ambon, Kilaskota.com —Tim Kuasa Hukum korban penganiayaan di Negeri Kabauw, yang dipimpin oleh Muhammad Tasrif Tuasamu, SH, mengapresiasi langkah tegas yang penyidik Polres Pulau Ambon dalam menetapkan ARK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 1 April 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (14/4/2025), Tasrif menyebut penetapan tersangka terhadap ARK merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Pulau Ambon atas penetapan tersangka terhadap saudara ARK. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam mengungkap keseluruhan peristiwa yang dialami para korban,” Kata Tasrif.
Namun dirinya menegaskan, proses hukum belum selesai, karena Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, disebutkan pelaku penganiayaan lebih dari satu orang sehingga pihaknya mendesak kepolisian agar mengusut tuntas dan menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat, karena Perbuatan yang dilakukan para terduga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP.
“Oleh karena itu, kami berharap aparat kepolisian tidak berhenti pada satu tersangka, karena berdasarkan fakta yang ada, ini bukan perbuatan tunggal,” Bebernya
Selain itu Tasrif menyayangkan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum ARK melalui pemberitaan media. Ia menilai pernyataan tersebut cenderung menyesatkan dan tidak mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pernyataan pihak kuasa hukum ARK yang menyebut kejadian ini sebagai kecelakaan lalu lintas tidak berdasar dan sangat menyesatkan. Berdasarkan keterangan para korban dan saksi, kejadian di Negeri Kabauw adalah pengeroyokan dan penganiayaan berat,” Sesal Tasrif
Ia menilai pernyataan tersebut bukan hanya bertentangan dengan fakta, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik para korban. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak membentuk opini publik yang menyesatkan.
“Kami mengingatkan agar tim kuasa hukum ARK menempuh upaya hukum sesuai jalur yang berlaku dan tidak menyebarkan narasi yang berisi fitnah. Ini penting agar proses hukum berjalan jujur, adil, dan tidak terganggu oleh opini yang keliru,” Tutup Tasrif,(KK-01).



















Discussion about this post