Ambon, Kilaskota.com —PT. Strata Pacific yang memaksa kehendak untuk melakukan aktifitas kembali di kabupaten seram bagian Timur harus ditolak. Hal ini diungkpakan Ketua Lembaga Nanaku Maluku Usman bugis pada, Minggu (6/4/2025).
Menurut Usman, dari awal pihaknya telah mewanti-wanti kehadiran perusahaan ini di Kabupaten Seram Bagian Timur, karena sebelumnya dirinya dan rekan-rekan melakukan gerakan hingga perusahaan tersebut pernah angkat kaki dari Bumi SBT
namun saat ini, perusahaan tersebut telah kembali dengan modus yang berbeda.
“Sementara perusahaan ini 9 tahun yang lalu merusak hutan SBT, lalu meninggalkan jejak pahit di kabupaten SBT, sekarang Meraka masuk untuk melakukan kegiatan usaha lagi,” Kata Usman
Usman secara tegas mengatakan, akan melakukan konsolidasi bersar-besaran untuk mengusir perusahaan ini keluar dari SBT, karena saat ini SBT di landa banjir yang sangat para hal ini semakin parah saat perusahaan ini beroperasi di huntan Seram. Usman menambahkan, awalnya perusahaan ini masuk dan beroperasi di Seram Bagian Timur, tepatnya di Negeri Waru pada 9 tahun lalu.
“Mengambil kayu ilegal Beratus ton sehingga tidak heran kalu bula akan terkena banjir, karena hutan suda habis di babat di belakang kota bula 9 tahun yang lalu,” Tegas Usman
Untuk itu, dirinya mendesak Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut, karena telah merusak hutan
“Pemerintah daerah harus memberi sanksi tegas kepada PT. Strata Pasifik, ini karena merusak hutan adat dan hutan lindung lalu membiarkan begitu saja. Tahun 2017 lembaga nanaku Maluku melakukan konsolidasi dan berhasil menghentikan aktifitas perusahaan strata Pasifik ini tetapi tidak ada pemulihan lingkungan di lakukan oleh perusahaan ini,” Ujarnya
Ditambahkan, pihaknya akan menyurati kementerian LHK dengan rincian dokumen kerusakan lingkungan dari 2017 di hutan Seram Bagian Timur. Menurutnya tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang berkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri KLHK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri KLHK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri KLHK Nomor 24 Tahun 2022. Dalam Pasal 374 KUHP, mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup karena kelalaian.
Sementara pada Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp,3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup, Pasal 101 UU No. 32 Tahun 2009, mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp,1 miliar dan paling banyak Rp,3 miliar bagi pelaku yang mengedarkan produk rekayasa genetik ke lingkungan hidup. Selain itu pada Pasal 42 UULH, mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp,100 juta bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup karena kelalaian.(KK-01)



















Discussion about this post