KILASKOTA.COM,BULA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penanganan laporan money politics atau politik uang yang diduga dilakukan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Bakri Mony, di TPS 01 Desa Bemo, Kecamatan Werinama, pada Pilkada 27 November 2024.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu SBT, Ahmad Kelwalaga mengatakan, Gakkumdu mengaku tidak menemukan tindakan politik uang yang dilakukan Bakri Mony.
“Dugaan pelanggaran praktik politik uang yang dilakukan Pak Bakri Mony, dihentikan proses oleh Gakkumdu,” ujar Ahmad, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin, 16 Desember 2024.
Ahmad menjelaskan, Bawaslu bersama pihak Kejaksaan dan Polres SBT telah menangani kasus politik uang yang dilaporkan Tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati SBT, Rohani Vanath – Madja Rumatiga.
Hanya saja, kata Ahmad, dugaan pelanggaran terhadap laporan nomor : 01/Reg/LP/PB/Kab/31.06/Xll/2024, dihentikan karena tidak ada unsur politik uang.
“Oleh tim sentra Gakkumdu dihentikan. Karena sesuai fakta juridis formil dan materil tidak ditemukan bukti yang cukup,” ucap Ahmad. (SP-01).



















Discussion about this post