Jakarta, Kilaskota.com —Mega proyek daerah irigasi Bubi yang terletak di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur yang mangkrak, akhirnya dilaporkan secara resmi ketua Nanaku Maluku, Usman Bugis ke KPK dan Kejaksaan Agung pada, Senin (10/3/2025).
Dugaan korupsi pada proyek yang dikerjakan oleh PT. PT Gunakarya – Basuki, KSO, dengan nilai paket Rp, 226.904.174.000 yang bersumber dari APBN tersebut mangkrak sehingga tidak dapat menyuplai air pada lahan pertanian, serta kebutuhan lainnya. Sehingga pihak BWS Maluku dan para perusahaan pemenang tender telah dilaporkan secara resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Nanaku Maluku resmi melaporkan BWS dan mitra kontraktor PT. gunakarya Basuki di Kejaksaan Agung RI dan KPK RI,” Kata Usman
Usman menambahkan, laporan yang telah dilayangkan oleh dirinya ke dua lembaga (KPK dan Kejagung) tersebut, karena pekerjaan yang mangkrak yang berakibat pada tidak dapat dimanfaatkan daerah irigasi Bubi merupakan bentuk tindak pidana karena telah teetuang dalam UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, yang secara spesifik tertuang dalam pasal 94 UU tersebut.

“Saya menilai BWS melanggar UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumberdaya air, pasal 94 mengatur tentang tindak pidana sumberdaya air termasuk korupsi dalam pengelolaan sumber daya air, cukup jelas,” Tegas Usman
Selain itu, laporan yang dilayangkan tersebut juga berkaitan dengan dugaan transaksi fee dalam mega proyek tersebut sehingga dapat berdampak pada kualitas pekerjaan.
“Tidak ada pemanfaatan sama sekali, berarti jelas ada mafia proyek dan transaksi fee terjadi dalam mega proyek tersebut sehingga kualitas pekerjaan buruk dan tidak dapat di manfaatkan dengan baik,” Tutup Usman.(KK-01),



















Discussion about this post