Kilaskota.com
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
Home Daerah

Ada Aroma Korupsi Di Daerah Irigasi Bubi

Redaksi by Redaksi
Jumat, 7 Maret 2025
A A

SBT, Kilaskota.com —Mega proyek daerah irigasi Bubi yang terletak di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur mubazir akibat tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan tujuan pembangunannya. Pasalnya proyek tersebut diduga mangkrak. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Nanaku Maluku, Usman Bugis pada, Jumat (07/3/2025) Via WhatsAppnya.

Proyek dengan sistem tahun jamak/multiyears ini tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena proyek yang dikerjakan oleh PT. Guna Karya, KSO dengan nilai paket Rp,226.904.174.000 yang bersumber dari APBN tersebut tidak dapat menyuplai air pada lahan pertanian, serta kebutuhan lainnya. hal ini tentu betentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga ada dugaan kuat yang mengarah ke korupsi yang menguntungkan pihak balai wilayah sungai (BWS) Maluku dan kontraktor pelaksana.

“Proyek irigasi Bubi kabupaten SBT yang sampai sekarang mangkrak lantaran diduga kuat, anggaran telah di korupsi oleh kontraktor dan Satker balai wilayah sungai Provinsi Maluku,” Kata Usman

Baca Juga :

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Senin, 17 November 2025
Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Jumat, 14 November 2025

Untuk itu, Nanaku Maluku secara kelembagaan mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku, agar segera panggil para pihak yang terlibat lansung dalam proyek ini, terutama direktur PT. Guna Karya Basuki dan Kepala BWS Maluku, karena dinilai tidak mematuhi ketentuan tentang pemanfaatan sumberdya air berkelanjutan.

“Kami mendesak Kejati dan Polda Maluku segara periksa BWS Maluku dan direktur PT. Guna Karya Basuki, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di proyek tersebut, dan tidak amanah menjalankan amat negara tentang pemanfaatan sumberdaya air secara berkelanjutan,” Tegas Usman

Selain Kejati dan Polda Maluku, desakan juga dialamatakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap semua proyek strategis nasional yang ditangani oleh Balai Wilayah Sungai (BWS), karena semua kegiatan yang ditangani tidak pernah tuntas dan bermanfaat untuk masyarakat sekitar, justru sering menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat.

“Kami meminta KPK RI segara turun ke Maluku dan mengaudit semua proyek nasional yang bermasalah di balai wilayah sungai di Maluku. Karena balai wilayah sungai Maluku telah banyak menangani proyek irigasi, waduk maupun bendungan tidak pernah sukses dan memberikan efek yang baik untuk masyarakat sekitar,” Ucap Usman

Menurut Usman, tertanggal 28 februari 2025 pihaknya telah mendatangi kantor BWS Maluku untuk meminta kejelasan terkait dengan masalah tersebut, namun pihak BWS tidak menemui mereka, sehingga dirinya telah siap mengambil langkah lain yaitu dengan mendatangi Ditkrimsus Polda Maluku dan Kejati Maluku pada senin untuk melaporkan secara resmi, karena telah mengantongi beberapa bukti permulaan dan didukung oleh para tokoh Agama maupun tokoh masyarakat setempat.

Jika mengacu pada Peraturan pemerintah tentang pemanfaatan sumber daya air telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air, termasuk proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola pengelolaan, dan rencana pengelolaan sumber daya air, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023 tentang kebijakan nasional sumber daya air, yang merupakan arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, termasuk pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya air.

Dalam ketentuan-ketentuan tersebut, diatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya air, seperti, Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, Pengelolaan sumber daya air yang terpadu, pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan menyeluruh, Pengelolaan sumber daya air yang berbasis masyarakat dan melibatkan peran serta masyarakat.(KK-01),

 

Berita Terkait

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

by Redaksi
Senin, 17 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —HMI Cabang Seram Bagian Timur Gelar Latihan Kader II (LK II) atau Intermediate Training Tingkat Nasional. Hal ini...

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

by Redaksi
Jumat, 14 November 2025
0

Papua, Kilaskota.com —Banjir akibat curah hujan tinggi, menyebabkan pohon tumbang karena angin kencang, dan ombak tinggi karena cuaca buruk mulai...

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

by Redaksi
Kamis, 13 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —KNPI Seram Bagian Timur Apresiasi kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur dalam penanganan cepat kasus kejahatan pelecehan seksual...

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

by Redaksi
Senin, 10 November 2025
0

Jayapura, Kilaskota.com —Siapa yang tidak kenal jasa ojek online atau taksi online. Muncul sejak sekitar tahun 2015, jasa ojol ataupun...

Next Post
Penataan Aset Daerah, Ini Kata Bupati SBT

Penataan Aset Daerah, Ini Kata Bupati SBT

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Selasa, 10 Juni 2025
Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Minggu, 22 Juni 2025
Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Sabtu, 19 April 2025
Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Rabu, 3 September 2025
Penataan Aset Daerah, Ini Kata Bupati SBT

Ganti Jabatan Plt Termasuk Sekda SBT

Selasa, 11 Maret 2025

EDITOR'S PICK

Pemuda SBT Apresiasi Kerja Cepat BPJN Maluku

Pemuda SBT Apresiasi Kerja Cepat BPJN Maluku

Jumat, 31 Januari 2025
Lifting Migas Periode I 2025 Melewati Target Nasional

Lifting Migas Periode I 2025 Melewati Target Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025
Jadi Inspektur, UPTD Teluk Waru Baca Pidato Menteri Pendidikan

Jadi Inspektur, UPTD Teluk Waru Baca Pidato Menteri Pendidikan

Jumat, 2 Mei 2025
Diduga Tak Bayar SPP, Ini Penjelasan Kadispen SBT

Diduga Tak Bayar SPP, Ini Penjelasan Kadispen SBT

Rabu, 8 Januari 2025
Kilaskota.com

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini