
SBT, Kilaskota.com —Pemuda di Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, dengan tegas menolak PT Strata Pacific untuk beroperasi di Kecamatan Kilmury. Hal ini diungkapkan oleh Dullah Votty pada, Rabu (26/2/2025) di Bula.
Menurut Dullah, penolakan terhadap PT Strata Pacific ini dilakukan karena Perusahaan ini telah memiliki catatan buruk saat beroperasi di SBT beberapa tahun, sehingga rencana perusahaan tersebut yang nantinya beroperasi pada 3 Desa yakni Desa Selor, Desa Mising dan Negeri Kilmury patut ditolak.
“Save Kilmury menolak rencana operasional PT Strata Pacific di kecamatan Kilmury,” Tegas Dullah
Dullah yang juga koordinator Save Kilmury ini menilai, kehadiran PT Strata Pacific tidak mempunyai asas manfaat secara ekonomis dan sosial bagi masyarakat di Kecamatan Kilmury dan SBT pada umumnya, karena selama beroperasi di SBT dengan membabat habis hutan namun tidak berdampak pada perekonomian masyarakat
“PT Strata Pacific punya riwayat kalam ketika beroperasi di SBT. Ini menjadi catatan buruk dan menjadi kekhawatiran seluruh masyarakat Kilmury,” Ucapnya
Lebih lanjut Dullah menjelaskan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang beroperasi juga tidak jelas, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada kondisi Alam dan lingkungan di Kecamatan Kilmury.
“Kami menilai izin AMDAL PT Strata Pacific tidak jelas,” Kata Dullah
Para pemuda Kilmury ini secara tegas bersikap, jika PT Strata Pacific memaksakan untuk tetap beroperasi di Kilmury, maka dihadang dengan berbagi cara, untuk menjaga keselamatan hutan di Kilmury.
Untuk diketahui, dalam Ringkasan Eksekutif/Pendahuluan PT. Konsesi Strata Pasifik Proyek REDD# merupakan gabungan dari proyek Peningkatan Pengelolaan Hutan (IFM) dan Aforestasi, Reboisasi dan Restorasi (ARR) di Pulau Seram di Provinsi Maluku, Indonesia. PT. Strata Pasifik memiliki Konsesi Hutan seluas 73.386 hektar, 57.674 hektar di antaranya berhutan. RMI memiliki hak hukum penuh untuk memanen konsesi dan memilih untuk melepaskan hak tersebut demi konservasi.
Selain menghentikan semua kegiatan penebangan di Konsesi PT. Strata Pasifik, proyek berencana untuk mendirikan operasi pembibitan dan penanaman untuk aforestasi dan reboisasi di dalam konsesi.
Upaya konservasi, serta upaya penanaman, akan membutuhkan kerja anggota masyarakat lokal dalam kegiatan seperti patroli hutan dan survei. Selain itu, proyek ini akan mendukung sejumlah kegiatan berbasis masyarakat dan proyek infrastruktur sosial, termasuk pelatihan HHBK dan pengelolaan ternak. Proyek ini akan mencari emas CCB baik untuk Komunitas maupun Adaptasi Iklim.
Konservasi dan restorasi PT. Strata Pacific akan memastikan perlindungan habitat kritis bagi sejumlah spesies dalam Daftar Merah IUCN. Proyek ini akan mencari emas CCB untuk Keanekaragaman Hayati.
Untuk mendanai kegiatan proyek dan mencapai tujuan konservasinya, proyek ini bertujuan untuk menjual Pengurangan/Penghapusan Emisi Terverifikasi (VERR) di pasar sukarela. Sebanyak 6.715.514 VERR diproyeksikan selama 30 tahun pertama masa proyek.
RMI memegang konsesi kedua di Provinsi Maluku, PT. Bingtang Lima Makmur (PT.BLM). Peningkatan Pengelolaan Hutan PT. BLM tidak termasuk dalam studi kelayakan ini, tetapi RMI dapat mempertimbangkan untuk melakukannya di masa mendatang.(KK-01),



















Discussion about this post