
Ambon, Kilaskota.com —Ditreskrimsus Polda Maluku, terus didesak untuk panggil dan periksa kontraktor yang menangani pekerjaan SMA Negeri 4 Seram Bagian Timur Reymon Rumuy. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemuda SBT, Poyo Sohilauw pada, Senin (24/2/2024) di Ambon.
Menurut Poyo proyek yang bersumber dari dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler tahun Anggaran 2023 senilai Rp,7.907.342.200 dengan waktu kerja 150 hari kalender, meninggalkan semua persoalan yang mengarah ke dugaan korupsi, sehingga membuat dirinya dan beberapa rekan telah melaporkan hal itu secara resmi ke Polda Maluku. Namun laporan yang berkaitan dengan Proyek yang menggunakan perusahaan CV. Sepakat Bermitra serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sirhan Jul Chaidir seperti berjalan ditempat.
“Sampai saat ini belum ada progres dari laporan itu, terkesan sang kontraktor ini seperti kebal hukum,”Kata Poyo
Dirinya menduga ada penyimpangan dalam pekerjaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sehingga dirinya dan rekan-rekan melaporkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku tertanggal 22 November 2024. Selain itu, sebagai pemuda yang berasal dari pulau gorom mencontohkan item pembanguan toilet dan sanitasi sampai saat ini tidak bisa digunakan secara maksimal dan baik sesuai peruntukan.
“Toilet dibangun, tetapi sanitasinya coba tunjukan dibangun dibagian mana. Rehab ruang kelas saat ini sebagian plafon sudah rusak kok, jendela yang mestinya diganti hanya dicat saja,”Tegas Poyo
Poyo yang juga formatu badko maluku memastikan untuk mengawal kasus dugaan korupsi pada pembangunan SMA Negeri 4 Seram Bagian Timur sampai tuntas, agar para pihak yang terlibat lansung dalam pekerjaan tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, seperti kontraktor, direktur perusahaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan dokumen yang terapload pada LPSE Provinsi Maluku, kegiatan dengan nilai Rp,7.907.342.200 tersebut diperuntukan untuk 13 item kegiatan diantaranya, 1. Pembangunan Ruang Laboratorium beserta perabotnya, 2. Pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya, 3. Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya, 4. Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya, 5. Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya, 6. Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya, 7. Pembangunan bimbingan konseling (BK) beserta perabotnya, 8. Pembangunan ruang osis beserta perabotnya, 9. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal, sedang beserta perabotnya, 10. Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal, sedang beserta perabotnya, 11. Rehabilitasi ruang laboratorium Fisika dengan tingkat kerusakan minimal, sedang beserta perabotnya, 12. Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal, sedang beserta perabotnya dan 13. Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal, sedang.(KK-01),



















Discussion about this post